Senin 08 Feb 2021 05:45 WIB

Ini Pedoman Antimonopoli Baru Bagi Perusahaan Internet Cina

Pedoman ini akan menghentikan perusahaan untuk melakukan kartelisasi atas harga.

Rep: lintar satria zulfikar/ Red: Hiru Muhammad
 Kantor pusat Alibaba di Shanghai, Cina,
Foto: EPA-EFE/ALEX PLAVEVSKI
Kantor pusat Alibaba di Shanghai, Cina,

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Regulator persaingan usaha Cina (SAMR) merilis pedoman anti-monopoli baru yang mengincar perusahaan perusahaan internet. Pedoman yang dirilis pada Ahad (7/2) akan memperketat peraturan bagi perusahaan raksasa teknologi Negeri Tirai Bambu yang sudah ada.

Peraturan baru ini juga meresmikan rancangan undang-undang anti monopoli yang dirilis pada bulan November lalu. Serta menegaskan praktik-pratik monopoli yang rencananya ditindak SAMR.

Pedoman ini diprediksi akan menjadi tekanan baru bagi perusahaan-perusahaan internet termasuk perusahaan e-niaga seperti Alibaba dan JD.com. Peraturan ini juga akan berdampak pada perusahaan alat pembayaraan elektronik seperti Alipay milik Ant Group dan WeChat Pay dari Tencent Holding.

Peraturan baru mengatur banyak perilaku usaha mulai seperti melarang memaksa pihak ketiga (merchant) untuk memilih salah satu e-niaga besar. SAMR mengatakan pedoman ini akan 'menghentikan perilaku monopolistik di platform ekonomi dan melindungi keadilan persaingan usaha di pasar'.