REPUBLIKA. MOGADISHU -- Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Sabtu (6/2) menegaskan kembali seruannya kepada Somalia untuk mengesahkan undang-undang untuk mengakhiri praktik mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) di negara itu.
“FGM adalah praktik berbahaya yang melukai anak perempuan dan perempuan dan membahayakan kesehatan mereka seumur hidup merampas hak-hak mereka dan menyangkal kesempatan mereka untuk mencapai potensi penuh mereka,” Anders Thomsen, perwakilan Dana Kependudukan PBB (UNFPA) untuk Somalia, mengatakan di pernyataan pada Hari Internasional Tanpa Toleransi untuk Mutilasi Alat Kelamin Wanita.
“Saya ingin mengulangi seruan kepada pemerintah Somalia untuk meloloskan toleransi nol terhadap undang-undang FGM dan RUU Pelanggaran Seksual agar bertindak secepatnya untuk mengakhiri praktik dan melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan.”
Menurut Survei Kesehatan dan Demografi Somalia terbaru, 99 persen wanita antara usia 15 dan 49 telah menjadi sasaran praktik yang sangat berbahaya dan tidak dapat diterima ini, ujar pernyataan itu. Data UNICEF menempatkan perempuan yang pernah menjalani FGM di Somalia mencapai 98 persen.