Senin 08 Feb 2021 09:44 WIB

ICW Harap Hakim Vonis Maksimal Jaksa Pinangki

Terdakwa Pinangki Sina Malasari akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akan menggelar sidang putusan atau vonis kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2) hari ini. Jelang sidang, Indonesia Corruption Watch (ICW)  mendesak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis maksimal yakni 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari. 

"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Baca Juga

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, " kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 11 Januari lalu.