REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akan menggelar sidang putusan atau vonis kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2) hari ini. Jelang sidang, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis maksimal yakni 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, " kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 11 Januari lalu.
Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah.
Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Terdakwa juga mempunyai anak berusia 4 tahun," ucapnya.