REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Asep Sutandar membenarkan, terdapat 51 narapidana kasus korupsi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hasil itu berdasarkan tes usap (swab test) yang dilakukan pada pekan lalu.
"Totalnya 51 untuk warga binaan (positif), dan tiga untuk petugas, seluruhnya tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Asep saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/2).
Menurut Asep, mereka telah dilakukan isolasi mandiri di sel tahanannya masing-masing. Karena aturannya satu sel untuk satu tahanan bagi terpidana korupsi. "Untuk itu kami tetap memperlakukan mereka(para narapidana) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik di dalam," katanya.
Menurut Asep, adanya puluhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin itu bukan karena adanya penularan dari narapidana yang baru dimasukkan. Dia menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk eksekusi narapidana ke Lapas Sukamiskin di masa pandemi Covid-19.
Mulai menunjukkan hasil tes usap dan perlu dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Namun, ia sendiri bisa memastikan penularan Covid-19 di tahanan koruptor itu berasal dari mana. Hal itu lantaran proses pelacakan tidak mudah untuk dilakukan. "Harus tracing akurat," kata Asep.
Selain itu, ia pun memastikan para narapidana yang terkonfirmasi Covid-19 itu tidak keluar dari Lapas Sukamiskin. Sebagian besar narapidana yang positif itu pun tidak merasakan gejala apapun. "Tapi kami juga melakukan pelayanan kepada yang diisolasi, kami dengan satgas di sini memberikan obat-obatan dan makanan," kata Asep.
Pada Kamis (4/1), Lapas Sukamiskin bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menggelar tes usap Covid-19 kepada ratusan narapidana. Pelaksanaan tes usap itu merupakan tindak lanjut dari adanya enam narapidana yang terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19.