REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2) lalu. Dari tangan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga butir ekstasi.
"Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2).
Yusri menjelaskan, saat ditangkap Ridho Rhoma tidak sendirian, tetapi bersama dua orang rekannya. Namun, berdasarkan hasil tes urine, hanya Ridho Rhoma yang positif mengandung amphetamin. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dalam apaerteman tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa ekstasi sebanyak tiga butir.
"Ditemukan barang bukti dari saudara MR (Ridho Rhoma) di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi," katanya.
Yusri melanjutkan, dari pengakuan Ridho Rhoma, dirinya sempat ke Bali untuk menghadiri sebuah acara. Kemudian di Pulau Dewata yang bersangkutan mengaku mengonsumsi sabu setibanya di Bali.
Kasus ini menjadi kasus narkoba kedua bagi Ridho Rhoma. Sebelumnya ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 25 Maret 2017. "Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali," tutur Yusri.
Kemudian atas perbuatannya Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar.