REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap artis Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).
Yusri mengatakan, pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut terbukti positif menggunakan amphetamin.
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Ridho sebelumnya pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada 2017 atas penggunaan sabu. Setelah divonis Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, ia harus harus menjalani hukuman selama 18 bulan, dan baru bebas pada Januari 2020.