Senin 08 Feb 2021 13:49 WIB

PBNU-Muhammadiyah Dukung SKB Tiga Menteri

Kehadiran SKB dinilai menempatkan sekolah dalam posisi yang tepat dan benar.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
PBNU-Muhammadiyah Dukung SKB Tiga Menteri.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
PBNU-Muhammadiyah Dukung SKB Tiga Menteri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah dasar dan menengah terus mengalir. Sejumlah tokoh organisasi besar menilai, penerbitan SKB tersebut sudah tepat guna menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan. 

SKB tiga menteri ini disebut tidak memuat unsur pelarangan atau mewajibkan siswa menggunakan identitas keagamaan tertentu. Kehadiran SKB dinilai justru menempatkan sekolah dalam posisi yang tepat dan benar, sesuai dengan hak dan kebutuhan publik yang beragam.

Baca Juga

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH Hanief Saha Ghafur mengatakan, sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran. Dengan demikian, sekolah menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi. 

"SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," kata Kiai Hanief Saha Ghafur dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (8/2).

Hanief yang juga Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia menegaskan, sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam dengan identitas tunggal berdasarkan agama tertentu.

Khusus bagi siswi Muslimah, ia juga menyebut, sekolah tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab, sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa Muslimah,” ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement