Senin 08 Feb 2021 14:02 WIB

Ridho Rhoma Minta Maaf Gagal Lawan Narkoba

Pedangdut Ridho Rhoma menyatakan minta maaf pada orang tua dan penggemarnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Yudha Manggala P Putra
Selebritis/Artis Dangdut Ridho Rhoma dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/2). Satresnakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma atas penyalahgunaan narkoba jenis extacy dengan barang bukti 3 butir extacy. Pedangdut Ridho Rhoma bukan kali pertama harus berurusan dengan kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2017 lalu Ia juga pernah ditangkap petugas polisi.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Selebritis/Artis Dangdut Ridho Rhoma dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/2). Satresnakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma atas penyalahgunaan narkoba jenis extacy dengan barang bukti 3 butir extacy. Pedangdut Ridho Rhoma bukan kali pertama harus berurusan dengan kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2017 lalu Ia juga pernah ditangkap petugas polisi.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut dan aktor Ridho Rhoma menyatakan meminta maaf atas kegagalannya melawan narkoba. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut mengaku ingin sembuh.

Rhido menyatakan itu saat rilis penangkapan dirinya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2).

"Saya memohon maaf atas kegagalan melawan adiksi saya. Saya mohon maaf pada papa dan mamah serta rekan kerja dan seluruh penggemar. Saya ingin sembuh," ujar  Rhido saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2)

Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2) lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.

"Kita amankan di salah satu apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, Senin. "Setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan."

Yusri menambahkan Ridho Rhoma tidak sendirian saat ditangkap. Ia bersama dua orang rekannya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine hanya Ridho yang positif amfetamin. Petugas mendapati barang bukti berupa tiga butir ekstasi saat pemeriksaannya di apartemen.

Baca juga : UAS Sebut 10 Kode Etik Jurnalistik dari Perspektif Islam

"Ditemukan barang bukti dari saudara MR (Ridho Rhoma) di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi," Yusri menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement