REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan akhirnya mencatatkan kinerja surplus untuk pertama kalinya sejak didirikan pada 2016. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan laporan unaudited per 31 Desember 2020 menunjukkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun.
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat surplus," katanya dalam Public Expose BPJS Kesehatan, Senin (8/2).
Untuk pertama kalinya juga tidak terdapat gagal bayar klaim pelayanan kesehatan tahun 2020, kecuali klaim dispute yang penyelesaiannya harus sesuai ketentuan atau perundangan. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2019 yang mencatat gagal bayar sebesar Rp 15,51 triliun.
Fachmi menambahkan, surplus dikontribusi secara struktural dan sistemik. Selain itu karena pengaruh iuran juga karena tata kelola yang terus membaik. Dengan surplus ini diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
"Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau," katanya.
BPJS Kesehatan tetap memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Diharapkan kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan.
Fachmi berharap kepengurusan BPJS selanjutnya dapat melanjutkan tongkat estafet keberhasilan ini dengan modal surplus yang sudah diperoleh. Setelah ini, kepengurusan selanjutnya bisa terus fokus pada transformasi dan inovasi layanan.
Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini tentu akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan juga terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta oleh fasilitas kesehatan.