Senin 08 Feb 2021 15:48 WIB

Berlaku Mulai Besok, Ini Cakupan Pelaksanaan PPKM Mikro

PPKM mikro bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan dari Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Kebijakan ini berlaku seiring dengan penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM mikro dilakukan dengan melihat data penambahan kasus baru di beberapa kota. Di Jakarta, trennya sudah mulai flat, sementara Jawa Barat masih mengalami peningkatan, pun dengan Bali. Sementara itu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta mulai mengalami penurunan.

Baca Juga

"Sehingga tentu perlu pendekatan lebih mikro sesuai arahan Presiden, yakni sampai tingkat desa ataupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (8/2).

Airlangga menyebutkan, PPKM mikro bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Aksi Keji Pembunuhan di Garut Bermula dari Chatingan

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement