Senin 08 Feb 2021 15:48 WIB

Anies Terbitkan Pergub Percepat Perizinan Pembangunan Gedung

Sektor properti memiliki multiplier effect terhadap pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung pencakar langit di Jakarta (ilustrasi).
Foto: Antara
Gedung pencakar langit di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang guna mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti.

Anies menyampiakan, penetapan pergub percepatan perizinan pembangunan gedung didasarkan sektor properti merupakan salah satu sektor yang memiliki multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian yang menurun akibat Covid-19.

"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryati saat konferensi pers secara virtual 'Percepatan Perizinan untuk Pemulihan Perekonomian Jakarta' pada Senin (8/2).

Sri menambahkan, izin untuk bangunan rumah tinggal lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja. Menurut dia, upaya itu dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi yang tertekan selama pandemi.

Sektor properti juga memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar. Selain itu,  dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

"Karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.

Selain lebih cepat, pergub yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur Anies Baswedan tersebut menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi. "Upaya ini adalah agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi pandemi Covid-19," kata Sri.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan peraturan gubernur ini. "Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus non finansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini," katanya.

Wendy menambahkan, dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya meningkatkan competitiveness. "Hal ini juga berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang merupakan salah satu fokus JPI," tutur Wendy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement