Senin 08 Feb 2021 16:02 WIB

PPKM Mikro, Kegiatan Warga DIY Hanya Sampai Pukul 20.00

Sultan ingatkan hanya warga zona merah yang berkegiatan hanya sampai pukul 20.00

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Hal ini diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021.
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Hal ini diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Hal ini diberlakukan mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DIY tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5/INSTR/2021 tentang PPKM berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilakukan sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi Covid-19," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam instruksi yang ditandatangani, Senin (8/2) tersebut.

Sultan menyebut, PPKM mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Untuk wilayah yang masuk dalam merah Covid-19, kegiatan masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Namun, untuk zona oranye Covid-19 tidak diberlakukan pembatasan keluar masuk hingga waktu tertentu. Walaupun begitu, harus dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dari kasus positif Covid-19.

Selain itu, katanya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat umum. Sultan menuturkan, untuk skenario pengendalian Covid-19 di zona kuning juga tidak berbeda dengan zona oranye.

 "Zona hijau Dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dilakukan tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," jelasnya.

PPKM mikro ini dilakukan dengan membentuk posko di tingkat kelurahan. Posko ini berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Terkait pembiayaan dalam pelaksanaan posko ini, Sultan menyebut, dapat dibebankan pada anggaran di masing-masing unsur pemda sesuai dengan pokok kebutuhan.

"Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan kepada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui APBDes. Selain itu juga dapat dibebankan pada APBD kabupaten/kota," katanya.

Sebelum diterapkannya PPKM berbasis mikro ini, Pemda DIY telah menerapkan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) selama dua periode. Periode pertama dimulai 11-25 Januari 2021 dan diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement