Senin 08 Feb 2021 16:50 WIB

China Buat Aturan Antimonopoli Sasar Perusahaan Teknologi

China mulai memperketat pengawasan terhadap raksasa teknologi.

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Dwi Murdaningsih
Orang-orang berjalan melewati tanda di kampus kantor pusat Alibaba Group di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Cina, 17 Maret 2014 (diterbitkan ulang 01 Januari 2021). Alibaba akan mempublikasikan hasil kuartal keempat 2020 mereka pada 02 Januari 2021.
Foto: EPA-EFE/CRAB HU
Orang-orang berjalan melewati tanda di kampus kantor pusat Alibaba Group di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Cina, 17 Maret 2014 (diterbitkan ulang 01 Januari 2021). Alibaba akan mempublikasikan hasil kuartal keempat 2020 mereka pada 02 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Regulator pasar China Ahad kemarin merilis pedoman anti-monopoli baru yang menargetkan platform internet. Pedoman itu, juga akan memperketat batasan yang ada dan dihadapi oleh raksasa teknologi di negara itu.

Dalam Q&A yang menyertai pemberitahuan tersebut, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) mengatakan, laporan perilaku anti-monopoli terkait internet telah meningkat, dan menghadapi tantangan dalam mengatur industri.

Baca Juga

"Perilakunya lebih tersembunyi, penggunaan data, algoritma, aturan platform, dan lain-lain membuatnya lebih sulit untuk menemukan dan menentukan apa yang dimaksud dengan perjanjian monopoli," katanya dikutip dari Asiaone, Senin (8/2).

Berdasarkan informasi yang beredar, aturan baru itu juga meresmikan rancangan undang-undang anti-monopoli yang sebelumnya dirilis pada November lalu. Sekaligus, mengklarifikasi serangkaian praktik monopoli yang rencananya akan ditindak oleh regulator.

Pedoman tersebut diharapkan memberikan tekanan baru pada layanan internet terkemuka di negara tersebut, termasuk situs e-niaga seperti pasar Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com. Pedoman itu, juga akan mencakup layanan pembayaran seperti Alipay Ant Group atau WeChat Pay Tencent Holding.

Aturan tersebut, yang dikeluarkan oleh SAMR di situsnya, melarang perusahaan dari berbagai perilaku, termasuk memaksa pedagang untuk memilih di antara pemain internet teratas di negara tersebut, praktik lama di pasar.

SAMR mengatakan, pedoman terbaru secara otomatis akan menghentikan perilaku monopoli dalam ekonomi platform dan melindungi persaingan yang sehat di pasar. Pemberitahuan itu, juga mengatakan akan menghentikan perusahaan dari penetapan harga, membatasi teknologi dan menggunakan data serta algoritma untuk memanipulasi pasar.

Sebagai informasi, China dalam beberapa bulan terakhir mulai memperketat pengawasan terhadap raksasa teknologinya. Bahkan, pada bulan Desember, regulator itu juga meluncurkan penyelidikan antitrust ke Alibaba Group menyusul penangguhan dramatis rencana penawaran umum perdana senilai 37 miliar dolar AS dari afiliasi pembayarannya, Ant Group.

Pada saat itu, regulator memperingatkan perusahaan atas praktik termasuk memaksa pedagang untuk menandatangani pakta kerjasama eksklusif dengan mengorbankan platform internet lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement