REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021, semua desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Barat harus membangun pos komando (Posko) Covid-19. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hal tersebut sesuai amanat dari pemerintah pusat yang ingin memaksimalkan PPKM skala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Menurutnya, selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, mayoritas desa dan kelurahan sudah membangun posko Covid-19. Ia memperkirakan, ada 3.800-an desa dan kelurahannya yang telah memilki posko. "Sehingga butuh sekitar 1.500-an lagi desa dan kelurahan yang belum. Dan pembangunan akan dilakukan dua sampai tiga hari," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Senin (8/2).
Pembangunan posko Covid-19 itu, kata dia, seharusnya tidak lama. Setiap desa bisa memaksimalkan dana desa yang selama ini didapat. Penggunaan itu pun sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Emil mengatakan, posko tersebut nantinya memiliki tugas khusus dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada dalam melakukan pencegahan, pelacakan, hingga rekomendasi pengobatan. Emil mengimbau, semua desa dan kelurahan melakukan PPKM skala mikro. Walaupun, tidak semuanya wajib melakukan penutupan aktivitas. "Hanya desa dan kelurahan yang masuk dalam zona merah saja yang akan diminta," katanya.