VIVA – Pemasok ekstasi yang bertransaksi dengan artis Ridho Rhoma, masuk daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengatakan, seorang pria pemasok ekstasi Ridho Rhoma yang dikejar polisi berinisial M.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca lebih banyak.
"Ini yang masih DPO inisialnya M," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.
Dalam proses pemeriksaan, Ridho mengaku membeli pil ekstasi dari M. Pembelian dilakukan dengan memesan melalui sambungan telepon.
"Setelah diambil, Ridho transfer sendiri kepada pelakunya, M," ujarnya. Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
Sementara hingga kini, polisi mendalami keberadaan M. Hal ini yang membuat pihaknya baru mengungkap kasus tersebut setelah 4 hari penangkapan.
"Masih dikembangkan lagi. Mudah-mudahan bisa segera kita ungkap pelaku yang jual ekstasi kepada Ridho," ujar Yusri.
Ridho Rhoma diduga melanggar Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.