Senin 08 Feb 2021 17:16 WIB

Kasus Covid-19 Mulai Turun, Pemkot Solo Berikan Kelonggaran

Pemkot Solo mulai memberikan sejumlah kelonggaran kepada masyarakat.

Rep: binti sholikah/ Red: Muhammad Akbar
Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih (kedua kanan) meninjau kesiapan Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Pembantu Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Kota Solo akan melakukan vaksinasi COVID-19 tahap pertama pada 14 Januari dengan menunjuk 33 Faskes yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih (kedua kanan) meninjau kesiapan Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Pembantu Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Kota Solo akan melakukan vaksinasi COVID-19 tahap pertama pada 14 Januari dengan menunjuk 33 Faskes yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 lebih tinggi, sedangkan tingkat paparan mulai turun dalam beberapa hari terakhir.

Hal itu sebagai dampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama dan kedua.

Wali Kota menyebut, penambahan kasus baru terkonfirmasi Covid-19 pada Ahad (7/2) sebanyak 30 orang, dengan penambahan kesembuhan 80 orang lebih. Sedangkan penambahan kasus baru pada Sabtu (6/2) ada 15 orang, dengan tambahan pasien sembuh ada 119 orang.

"Itu (dampak) PPKM, kalau Jateng Dua Hari di Rumah Saja kan tidak secara keseluruhan," ujar Wali Kota kepada wartawan, Senin (8/2).

Menurutnya, dampak gerakan Jateng Dua Hari di Rumah Saja belum terlihat. Sebab, pelaksanannya baru dua hari yang lalu.

Dengan adanya penurunan kasus tersebut, Pemkot Solo mulai memberikan sejumlah kelonggaran kepada masyarakat.

Di antaranya, anak-anak usia di atas lima tahun diperbolehkan mengunjungi mal, pasar tradisional, tempat wisata, taman bermain, dan fasilitas publik lainnya. Semula, batasannya anak-anak berusia di atas 15 tahun, lalu diturunkan menjadi di atas lima tahun.

Sedangkan ibu hamil dan lansia tetap tidak diperbolehkan mengunjungi fasilitas publik tersebut. Nantinya, jika anak-anak tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi yang diberikan oleh Tim Cipta Kondisi disesuikan dengan usia pelanggar.

Pelonggaran lainnya untuk kegiatan hajatan, dimana semula jumlah tamu maksimal 300 orang, dilonggarkan menjadi maksimal 500 orang. Namun, Pemkot menegaskan acara hajatan dilakukan tanpa tempat duduk bagi tamu.

"Acara hajatan harus di gedung. Tidak boleh di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo joglo di kelurahan maupun kecamatan," tegasnya.

Sedangkan penyelenggaraan hajatan di rumah ibadah diperbolehkan, dengan syarat tamu maksimal 500 orang tapi tetap jaga jarak 1,5 meter. Dan yang paling utama, 50 persen dari kapasitas. Misalnya tempat ibadah berkapasitas hanya 300 orang, maka hanya boleh dihadiri 150 tamu.

Wali Kota menambahkan, pelonggaran juga diberikan kepada tempat usaha warung makan/restoran/tempat makan/kafe jumlah pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada. Dalam aturan sebelumnya hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

"Pasar modern, kemudian minimarket itu buka jam 06.00 sampai 21.00 WIB, kalau mal jam 10.00 sampai 21.00 WIB," imbuhnya.

Di samping itu, kelurahan dan kecamatan diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement