REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mendorong Indonesia agar mempelajari regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher right) yang sudah diterapkan beberapa negara yakni Australia, Eropa, dan Amerika Serikat. Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, keberadaan regulasi tentang hak cipta ini, mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.
Sebab, kata Agus, banyak media yang berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik. Karena itu, butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik itu.
"Apa yang harus dilakukan Indonesia? Kita harus mempelajari regulasi di negara lain itu," kata Agus dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021, Senin (8/2).
Dia mengatakan, saat ini, Dewan Pers bersama Media Sustainability Taskforce sedang menerjemahkan regulasi tentang publisher right yang diterapkan Australia, Eropa, dan Amerika Serikat. Dia berharap, Indonesia dapat mengadopsi bagian bagian yang penting dalam pengaturan hak cipta jurnalistik
"Nanti kita bahas bareng-bareng, bagian mana yang bisa kita adopsi dan bagian yang tidak. Kita hati-hati dengan proporsional, karena sampai saat ini belum ada yang ideal. Semua masih try and error, tapi menunggu model ideal ya nggak lebih baik, jadi pelajari dengan hati hati," kata Agus.