REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, siap mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan ini akan diterapkan dengan menguatkan peran kampung tangguh mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, kebijakan PPKM berbasis mikro sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penguatan kampung tangguh. Kota Malang sudah menerapkan langkah ini sejak pertengahan tahun lalu. Lebih tepatnya ketika Malang Raya mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu putaran pada akhir Mei lalu.
"PSBB dulu saya nggak mau ditambah cukup sekali saja, karena hemat kami mau bentuk apapun, PSBB, PPKM atau selanjutnya, nggak akan berfungsi dengan baik. Karena transfusi kita luar biasa, mutasi Covid itu sudah luar biasa, maka yang menginisiasi kampung tangguh itu kan dari Malang. Kita kerja sama dengan perguruan tinggi untuk membuat modul," ujar Sutiaji.
Ia menegaskan tidak menolak PPKM tapi sekadar mengkritik kebijakan tersebut. Menurut dia, pemberlakuan PPKM seharusnya tidak hanya ditujukan kepada Malang Raya dan Surabaya Raya. Seluruh daerah di Indonesia juga harus menerapkan kebijakan serupa.
Pria berkacamata ini meminta pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan secara parsial. Sebab, penyebaran Covid-19 di Malang Raya juga bisa berasal di luar daerah.
Baca juga : Melihat Paparan Kebijakan Inti PPKM Skala Mikro
Ia juga berharap, indikator PPKM tidak hanya berfokus pada banyaknya jumlah kasus positif. Sebab, angka kasus yang banyak sebenarnya karena tes usap (swab test) yang masif di masyarakat. Hal terpenting justru dengan melihat tingkat kesembuhan yang tinggi di daerah.
"Jadi ada 100 yang sembuh, ya yang 100 ini bagaimana kita bisa menekan tingkat pertumbuhan. Bisa meminalisir dan bisa men-tracing tingkat penyebaran. Jadi RT kita bisa menekan pelan-pelan sambil kita bisa menekan angka kematian," ungkapnya.
Saat ini, Pemkot Malang setidaknya hanya perlu memperkuat peran 96 kampung tangguh di masyarakat. Para ketua RT, RW, dan lurah akan diminta untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) benar-benar dilaksanakan di lingkungan masing-masing. Namun tidak ada penutupan di wilayah-wilayah tersebut.
"Jadi di Malang bagaimana bisa mengendalikan kalau ada orang kena Covid segera, kalau ada indikasi-indikasi ke sana, segera lapor. Segera diminta untuk tracing, jadi menghubungi ke fasilitas kesehatan pertama, puskesmas klinik atau RS terdekat," katanya.
Selain itu, Sutiaji juga mengaku, tengah mewacanakan untuk memberikan insentif kepada setiap RT/RW. Setidaknya mereka dapat menerima Rp 500 ribu per bulan selama pandemi Covid-19. Stimulasi ini diberikan sebagai apresiasi atas kinerja RT dan RW selama pandemi.