Senin 08 Feb 2021 18:30 WIB

Pembatasan Kerja Selama PPKM Mikro di DIY Jadi 50:50

Sebelumnya, pembatasan kerja dilakukan dengan kapasitas 75:25.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tugu Jogja.
Foto: Yusuf Assidiq.
Tugu Jogja.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembatasan kerja selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY diatur menjadi 50:50. Artinya, kapasitas kerja dari rumah (WFH) hanya 50 persen dan 50 persen lainnya kerja dari kantor (WFO).

Hal ini berbeda dengan dua periode diterapkannya pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) sebelumnya. Pada dua periode PTKM sejak 11 Januari sampai 8 Februari 2021, pembatasan kerja dilakukan dengan kapasitas 75:25.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat selama PPKM ini juga diperbesar dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, di PTKM sebelumnya hanya diperbolehkan 25 persen kapasitas yang dipakai untuk makan dan minum di tempat

"Pembatasan usaha makan minum termasuk pusat perbelanjaan sebanyak 50 persen dari kapasitas, jam operasional (diperbolehkan) hingga pukul 21.00 WIB," kata Aji, Senin (8/2).

Terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha, pada periode pertama PTKM diperbolehkan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Namun, pada periode kedua PTKM diperpanjang hingga 20.00 WIB.

Baca juga : PPKM Skala Mikro, 158 Kelurahan/Desa Zona Merah di Jateng

Namun, pembatasan jam operasional ini diperpanjang kembali pada PPKM berbasis mikro hingga pukul 21.00 WIB. PPKM di DIY sendiri akan diberlakukan mulai 9-22 Februari nanti.

"Juga diatur mengenai peniadaan sementara kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk hajatan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, keputusan untuk menerapkan PPKM mikro ini didapat usai rapat dengan Presiden bersama seluruh gubernur di Jawa dan Bali. Ditetapkan bersama bahwa PTKM diperpanjang dengan melakukan pengawasan hingga tingkat kelurahan, RT dan RW.

"Presiden minta PTKM diturunkan dengan istilah untuk pengawasan mikro. Yang dimaksud mikro itu bagaimana memperkuat pengawasan di level mikro, memotong penularan Covid-19 di level paling bawah. Dalam artian di tingkat pedukuhan/kelurahan, RT dan RW," kata Sultan, di Kompleks Kepatihan, Sabtu (6/2).

Diharapkan, diperketatnya mobilitas masyarakat selama PPKM tersebut semakin menekan penularan Covid-19 di DIY. Mengingat, penularan Covid-19 saat ini terjadi di lingkungan keluarga dan tetangga, khususnya di DIY.

"Pengawasannya lebih diperketat dengan harapan penularan yang sudah mengarah ke arah keluarga dan tetangga ini bisa dibatasi. Kalau sudah keluarga dan tetangga ini masalahnya besar," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement