Senin 08 Feb 2021 19:01 WIB

Kenapa BPJS Kesehatan Bisa Surplus?

508 pemerintah daerah telah mengintegrasikan Jamkesdanya dengan BPJS Kesehatan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan mencatat surplus sebesar Rp 18,73 triliun pada 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan kinerja positif tersebut karena banyak faktor dan terjadi secara sistemik.

"Kondisi keuangan terus membaik karena pemerintah yang menjamin keberlangsungan program ini, pemerintah tidak ingin adanya kegagalan bayar," katanya dalam Public Expose BPJS Kesehatan, Senin (8/2).

Baca Juga

Ia berharap surplus ini bisa dipertahankan agar program tetap berjalan. Ini juga menjadi modal yang cukup bagi direksi baru yang akan mengambil alih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surplus terjadi karena perbaikan kondisi keuangan. Ini terlihat dari realisasi aset bersih yang membaik meski masih minus Rp 6,36 triliun pada 2020 dari Rp 10,7 triliun pada 2019.

Seharusnya batas minimal aset bersih yakni 1,5 bulan klaim, yakni sebesar Rp 13,93 triliun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018. Dampak dari membaiknya kondisi keuangan tersebut juga membuat tidak ada klaim gagal bayar.

Kepesertaan juga tercatat meningkat, tercatat pada 2020 bahwa JKN-KIS melindungi 222 juta penduduk. Terdiri dari jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 132 juta orang dan non-PBI sebesar 89 juta orang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement