Senin 08 Feb 2021 19:02 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Dihukum 10 Tahun Penjara

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh hakim.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya pidana badan, Pinangki  juga dijatuhi hukuman membayar denda sebear Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan, Senin (8/2). 

Baca Juga

Majelis Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai  Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

"Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kroupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketikga subsider," kata hakim Eko.

Pinangki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.  

Dalam pertimbangannya, Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Pinangki. Hal memberatkan di antaranya, yakni Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali perkara Cessie Bank Bali, dan perbuatan Pinangki dinilai berbelit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

Sementara hal meringankan yakni bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga serta punya anak berusia 4 tahun.

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement