Senin 08 Feb 2021 19:03 WIB

Pj Gubernur Belum Ditunjuk, Sumbar akan Dipimpin Plh

Pasangan terpilih belum dapat dilantik karena hasil Pemilu masih menjalani sidang MK

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Sengketa Pilkada
Foto: Republika
Sengketa Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Masa jabatan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno bersama wakilnya Nasrul Abit akan berakhir pada Jumat (12/2) nanti tepatnya pukul 24.00 WIB. Sementara Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2020 Mahyeldi-Audy Joinaldy belum dapat dilantik karena hasil Pemilu masih menjalani perkara di Mahkamah Konstitusi. 

Sedangkan pejabat sementara (Pjs) masih belum ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan sementara waktu akan dipimpin pelaksana harian (Plh) Gubernur. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga

"Otomatis dipimpin Plh berdasarkan Undang-undang kalau belum ditunjuk Pj, karena kita di Sumbar masih ada sengketa, otomatis akan ditunjuk Plh," kata Iqbal, Senin (8/2).

Iqbal menyebut Plh Gubernur adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Alwis. Ia belum dapat memastikan akan berapa lama Plh Gubernur akan menjabat. karena durasi masa jabatan Plh Gubernur bergantung kepada keputusan pemerintah pusat.

"Kalau seandainya Plh sudah ada lalu Kemendagri menunjuk Pj dan Pj-nya sudah dilantik, maka Pj yang melanjutkan memimpin pemerintahan, otomatis selesai Plh nya," ucap Iqbal.

Dia menjelaskan sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari Kemendagri mengenai orang yang akan mengisi sebagai Pj Gubernur Sumbar. Diketahui, Pj gubernur ditunjuk ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai. Sampai dilantik kepala daerah baru, posisi Pj gubernur diisi oleh pejabat tinggi madya. Sedangkan Plh, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah.

Sumbar hingga saat ini belum memiliki kepala daerah hasil Pilkada 2020, karena masih berlangsung sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum dapat menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih akibat sengketa tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement