Senin 08 Feb 2021 19:36 WIB

Melihat Paparan Kebijakan Inti PPKM Skala Mikro

Kepala desa atau lurah bisa terapkan sanksi atas pelanggaran PPKM mikro wilayahnya.

Warga keluar dari gerbang ruang isolasi mandiri bagi warga yang menderita COVID-19 di Kampung Tangguh Jaya RW 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2021). Selain untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus penularan COVID-19, program Kampung Tangguh Jaya juga bertujuan dalam penanganan bersama pada warga terpapar virus corona, antara lain melalui penyediaan ruang isolasi mandiri, penyediaan logistik gratis, penjualan Sembako murah, serta penyediaan sumber pangan secara mandiri (lele dan sayuran hidroponik) kepada warga terpapar dan terdampak.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga keluar dari gerbang ruang isolasi mandiri bagi warga yang menderita COVID-19 di Kampung Tangguh Jaya RW 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2021). Selain untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus penularan COVID-19, program Kampung Tangguh Jaya juga bertujuan dalam penanganan bersama pada warga terpapar virus corona, antara lain melalui penyediaan ruang isolasi mandiri, penyediaan logistik gratis, penjualan Sembako murah, serta penyediaan sumber pangan secara mandiri (lele dan sayuran hidroponik) kepada warga terpapar dan terdampak.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Amri Amrullah, Dadang Kurnia, Arie Lukihardianti, Silvy Dian Setiawan, Antara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan berbagai cakupan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kebijakan PPKM skala mikro mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja WFH 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2).

Airlangga menyebutkan pembatasan perkantoran atau tempat kerja akan diberlakukan sampai 50 persen dari kapasitas. Sehingga 50 persen sisanya harus bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Untuk kegiatan belajar dan mengajar akan tetap secara daring. Sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan mengenai kapasitas maupun operasionalisasi sesuai protokol kesehatan.

Untuk kegiatan restoran dan mal yaitu makan dan minum dengan dine in diberlakukan sekitar 50 persen. Sedangkan pembatasan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.

”Pemesanan tetap diberikan take away atau delivery,” ujarnya.

Baca juga : Dampak PPKM, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Turun

Kemudian untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen serta tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara sedangkan pengaturan untuk transportasi umum tetap dibatasi kapasitas maupun jam operasionalnya.

Cakupan ketentuan-ketentuan tersebut dimulai di kabupaten, kota, desa, hingga kelurahan. Airlangga menegaskan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.

Selama kebijakan PPKM skala mikro berjalan, kepala desa/lurah dapat menerapkan sanksi atas pelanggaran di tingkat desa/kelurahan. Kepala desa/lurah dapat menggelar musyawarah desa/kelurahan guna menentukan penerapan sanksi tersebut, baik sanksi sosial atau denda.

"Jika perlu ada sanksi di level desa, maka kepala desa atau lurah rembuk dengan musyawarah desa atau kelurahan untuk menetapkan sanksi sosial atau denda di level mikro desa/kelurahan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal.

Namun, ia menegaskan, basis dari penerapan sanksi di desa/kelurahan tetap berdasarkan peraturan yang sudah ada di daerah masing-masing. Menurut dia, sekitar 98 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah memiliki peraturan daerah terkait penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya.

Baca juga : Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro

Dari peraturan daerah di level kabupaten/kota itu lah, desa/kelurahan dapat menerapkan sanksi bagi setiap pihak yang melanggar ketentuan PPKM Mikro. Pusat Komando (Posko) Tangguh Covid-19 di level desa/kelurahan dapat segera membentuk tim penegakan disiplin protokol kesehatan yang menegakkan sanksi di desa/kelurahan.

"Jadi sudah ada ketentuannya. Tinggal di desa penerapannya nanti Posko desa segera membentuk tim penegakan disiplin di level desa. Basisnya tetap kepada peraturan daerah atau peraturan-peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota," kata Syafrizal.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021. "Kesemuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Mendes Abdul Halim menegaskan, inti dari Instruksi itu adalah seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa. Gus Menteri mencontohkan, desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah.

Hal ini juga termasuk operasional Posko Jaga Desa, kemudian penyemprotan disinfektan jika memang dibutuhkan, yang menggunakan alokasi dana desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang isolasi. "Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan. Yang penting, substansinya dana desa harus harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kesuksesan PPKM Mikro ataupun di tingkat desa.

Baca juga : Epidemiolog UI: PPKM tidak Efektif Kendalikan Covid-19

"Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," katanya.

Gus Menteri menegaskan, untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM Mikro ini, bisa menggunakan Dana Desa. Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah menegaskan agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

"Yang pasti kita serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan Panduan dan Arahan. Desa sendiri sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa hingga saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala)," tegas Gus Menteri.

Pemerintah menerapkan PPKM Mikro di level desa/kelurahan mulai 9 sampai 22 Februari 2021 di tujuh provinsi dan beberapa kabupaten/kota di dalamnya. Daerah yang melaksanakan PPKM Mikro adalah daerah-daerah yang sebelumnya juga menerapkan PPKM jilid I dan jilid II sejak 11 Januari 2021.

Penerapan PPKM Mikro sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 5 Februari. Instruksi Mendagri ini dikhususkan kepada kepala daerah di wilayah yang diprioritaskan menerapkan PPKM Mikro, antara lain provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Penerapan PPKM Mikro ini juga dibarengi dengan pembentukan Posko Tangguh Covid-19. Posko yang dipimpin kepala desa/lurah ini yang akan melaksanakan penerapan PPKM Mikro bersamaan dengan penerapan PPKM di level kabupaten/kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement