REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Pinangki juga dijatuhi hukuman membayar denda sebear Rp 600 juta subsider kurungan enam bulan.
Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki. Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto menyebut tuntutan yang dimohonkan jaksa terlalu rendah.
"Bahwa memerhatikan hal-hal tersebut, serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan pemberian nestapa melainkan bersifat prefentif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah," tutur Hakim Eko saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2)
Masih menurut Hakim Eko, pidana yang dijatuhkan terhadap Pinangki dalam amar putusan dinilai layak dan adil sesuai kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai jabatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan seorang jaksa adalah merupakan hal yang memberatkan.
Hal memberatkan lainnya, Pinangki dinilai turut membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara cessie Bank Bali sebesar Rp 94 miliar yang saat itu belum dijalani.
Pun selama menjalani persidangan, Hakim menilai Pinangki terus menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sehingga, perbuatan Pinangki tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata hakim.
Adapun untuk hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga. "Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia empat tahun," kata hakim.
Majelis Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
"Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan," kata Hakim Eko.
Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.