REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memodifikasi dua rute mikrotrans di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat. Modifikasi rute ini imbas dari diberlakukannya zona rendah emisi mulai Senin (8/2) ini.
"Modifikasi ini dilakukan agar mobilitas masyarakat yang sudah biasa menggunakan kedua rute tersebut bisa tetap dilayani dengan baik," kata Direktur Operasional TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (8/2).
Dua rute mikrotrans yang mengalami modifikasi adalah JAK 10 dengan rute Tanah Abang - Kota dan JAK 13 Kota - Jembatan Lima.
Ada pun rute yang dimodifikasi sebagai berikut:
Tanah Abang – Kota (JAK 10)
Perubahan rute hanya untuk layanan yang menuju ke Kota, sementara rute sebaliknya tetap memiliki rute yang sama.
Secara detail pengalihannya sebagai berikut:
Dari Tanah Abang - Setelah lampu merah Kota lurus ke Jl. Asemka - Belok kanan ke Jl. pintu kecil – Jl. Roa Malaka Selatan - Lurus ke Jl. Roa Malaka Utara – Jl. Kali Besar Barat – kembali jalur normal.
Tanah Abang – Jembatan Lima (JAK 13)
Pengalihan rute dilakukan di kedua arah dengan detail pengalihannya sebagai berikut:
Arah Tanah Abang
Jembatan Lima - Setelah lampu Kota belok kanan ke Jl. Asemka - Belok kanan ke Jl. Pintu Kecil - Belok kiri ke Jl. Kopi – kembali ke jalur normal.