REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan sekolah negeri harus menjadi wakil negara dalam mendidik peserta didik. Artinya, pengelola sekolah negeri harus membuat keputusan yang berdasarkan dengan konstitusi.
Ia mengatakan, SKB 3 Menteri soal peraturan seragam beratribut agama merupakan langkah yang tepat untuk menjamin toleransi. Peserta didik bisa dilatih nilai-nilai dalam Pancasila yaitu manusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan ketuhanan yang maha esa.
"Pengelola sekolah negeri itu (harus) memiliki perspektif sebagai wakil negara, bukan perspektif individu. Tapi mewakili negara. Karena itu selalu menggunakan kacamata negara dalam mengelola institusi," kata Alissa, dalam webinar bertajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respons Terhadap SKB 3 Menteri, Senin (8/2).
Menurutnya, sekolah harus memiliki paham-paham yang sesuai dengan pandangan negara. Sekolah khususnya sekolah negeri harus membuat pemahaman keagamaan yang berkembang di lingkungannya tidak eksklusif apalagi ekstrem.
Alissa mengatakan, Kementerian Agama memiliki tugas untuk menjaga kegiatan beragama secara moderat. Artinya, cara pandang dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yakni melindungi martabat kemanusiaan, membangun kemaslahatan umum, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bangsa.
Sekolah, sebagai wakil negara setidaknya harus memiliki empat hal yang kemudian ditanamkan kepada peserta didiknya. Keempat hal tersebut adalah komitmen kebangsaan atau cinta tanah air, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi.
"Empat hal inilah yang harus kita pastikan bahwa pengelola sekolah negeri itu memiliki ini. Sehingga, mereka tidak kemudian terjebak dalam praktik-praktik eksklusivisme beragama dan bahkan melakukan diskriminasi," kata dia lagi.