REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI merilis laporan tahunan periode 2020, Senin (8/2). Poin yang menjadi sorotan dalam laporan tahunan Ombudsman RI adalah fakta bahwa dominasi instansi terlapor tidak jauh berbeda dari tahun ke tahun.
Pada 2020, instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah pemerintah daerah dengan porsi 39,59 persen. Kemudian disusul Polri sebesar 11,34 persen, Badan Pertanahan Nasional 10,01 persen, dan BUMN serta BUMD sebesar 8,27 persen.
"Untuk pemda, termasuk layanan kesehatan oleh dinas dan rumah sakit milik pemerintah daerah. Urutan ini setiap tahun tetap, institusi 5 besar tidak jauh dari itu, hanya bergeser-geser. kadang kepolisin agak naik, kadang turun," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam penyampaian laporan tahunan Ombudsman RI, Senin (8/2).
Dalam laporan ini ada sejumlah poin yang disoroti, terutama peningkatan jumlah konsultasi nonlaporan. Alamsyah menyampaikan, jumlah konsultasi nonlaporan masyarakat naik 99,2 persen pada 2020, dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia memandang bahwa kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk lebih berani menyampaikan permasalahan layanan publik. Adanya pandemi Covid-19, ujar Alamsyah, juga meningkatkan ruang konsultasi oleh masyarakat. Pelapor lebih memilih untuk berkonsultasi lewat kanal yang disediakan Ombudsman sebelum akhirnya membuat laporan resmi.
Menurutnya, lima instansi tersebut memang dianggap memiliki beban pelayanan paling tinggi kepada masyarakat. Begitu juga jika dilihat dari kacamata masyarakat, peranan kelima instansi tersebut pun sangat besar untuk kehidupan mereka. Alamsyah mengimbau instansi yang jadi 'langganan terlapor' agar melakukan evaluasi untuk melihat permasalahan sistemik yang terjadi.
Secara menyeluruh, sepanjang 2020 lalu Ombudsman RI menerima 7.204 laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik. Rinciannya, 6.522 berupa laporan reguler, 559 respons cepat, dan 123 investigasi atas prakarsa sendiri.
Sementara dari sisi akses laporan, masyarakat yang mengakses konsultasi dan pelaporan kepada Ombudsman RI kebanyakan bersifat individu atau perorangan, yakni sebesar 70,2 persen. Sementara sisanya, berasal dari pihal lain termasuk laporan badan hukum atau organisasi sebesar 12,13 persen.
"Belakangan banyak perusahaan terkait perizinan yang mulai melapor ke Ombudsman. Namun rata-rata mereka ingin namanya dirahasiakan. Bagi Ombudsman hal itu memungkinkan," kata Alamsyah.
Dari konten laporan dugaan maladministrasi, Ombudsman RI merangkum ada tiga ketagori pengaduan terbanyak. Pertama, penundaan berlarut sebesar 31,57 persen, penyimpangan prosedur sebesar 24,77 persen, tidak adanya layanan 24,39 persen, dan perlakuan tidak patut 7,25 persen.