Senin 08 Feb 2021 22:16 WIB

Kota Sukabumi Perpanjang PSBB Proporsional

Sukabumi Perpanjang PSBB Proporsional

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Kota Sukabumi Perpanjang PSBB Proporsional. Foto:  Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Kota Sukabumi Perpanjang PSBB Proporsional. Foto: Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Kota Sukabumi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang. Hal ini sejalan dengan keputusan gubernur Jabar.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi disela-sela mengikuti rapat koordinasi komite kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual bersama unsur forkopimda di Balai Kota Sukabumi, Senin (8/2). Dalam momen ini dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB Proporsional, pelaksanaan vaksinasi, dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga

''Sehubungan dengan telah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.48/Hukham/2021 yang menyatakan kembali melakukan perpanjangan PSBB proporsional mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Hal ini menunjukkan semua elemenn harus mensukseskan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid. Di antaranya beberapa kebijakan sebelumnya seperti pembatasan jam operasional, pembatasan kerumunan masyarakat yang tetap harus dilakukan.