REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2). Dikabarkan yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabar ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. "Benar (meninggal di Rutan Bareskrim) karena sakit," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi juga dibenarkan kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. Menurutnya, sepekan yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Bahkan sebenarnya, pihak keluarga sudah meminta agar yang bersangkutan segera dirujuk ke RS Ummi, Bogor.
"Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," tutur Djuju.
Sebelumnya, Soni pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Kemudian, dia juga pernah dilaporkan Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. Kemudian Bareskrim Polri menangkapnya pada Kamis (3/12) subuh. Ia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Baca juga : Innalillah..Ustadz Maheer Thuwailibi Meninggal Dunia
Dalam kasus ini, Maheer atau Soni Eranata diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.