Senin 08 Feb 2021 22:42 WIB

Prokes Kedatangan dari Luar Negeri Saat Pandemi Diperpanjang

WNA pada dasarnya saat ini tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

Red: Indira Rezkisari
Calon penumpang berjalan di terminal keberangkatan di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pemerintah memperpanjang pemberlakuan aturan tentang protokol kesehatan (prokes) kedatangan orang dari luar negeri ke dalam negeri selama pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Calon penumpang berjalan di terminal keberangkatan di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pemerintah memperpanjang pemberlakuan aturan tentang protokol kesehatan (prokes) kedatangan orang dari luar negeri ke dalam negeri selama pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan aturan tentang protokol kesehatan (prokes) kedatangan orang dari luar negeri ke dalam negeri selama pandemi Covid-19. Aturan perpanjangan mulai berlaku pada Selasa (9/2).

"Untuk protokol kesehatan kedatangan internasional di Indonesia ini juga berlaku efektif pada 9 Februari 2021," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara virtual diJakarta, Senin (8/2).

Baca Juga

Menurut prokes, yang ditetapkan, kata dia, setiap aktivitas masyarakat di masa pandemi wajib menerapkan kebiasaan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19. Kebiasaan itu harus dilakukan terutama ketika melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun kedatangan dari dan ke luar negeri.

Dalam tahapan prokes bagi pelaku perjalanan di pintu kedatangan Indonesia, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu kedatangan. Selanjutnya, petugas akan melakukan validasi hasil dan pemeriksaan e-HAC Internasional Indonesia dan pendatang akan dinyatakan lolos tahapan validasi jika mampu menunjukkan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) negatif yang sampelnya diambil paling lambat 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan dalam e-HAC Indonesia.

Wiku mengatakan bahwa warga negara asing (WNA) pada dasarnya untuk sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Kecuali bagi pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

WNA lainnya yang diperbolehkan masuk adalah pemegang izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga. "Kemudian, selain pelaku perjalanan tadi dilakukan tes di bandara, ada juga tes ulang 'reverse-transcriptase'(RT) PCR pada satu kedatangan dan dilanjutkan dengan perawatan lanjutan jika positif," katanya.

Ia menjelaskan bagi WNI yang dinyatakan positif, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA perawatan akan ditanggung oleh mereka sendiri.

Selanjutnya bagi pendatang yang dinyatakan positif akan dikarantina selama 5x24 jam di pusat isolasi. Ketentuannya bagi WNI yang tidak mampu secara ekonomi perawatan akan dilakukan di tempat akomodasi karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah dengan syarat menunjukkan surat tanda tidak mampu.

Bagi WNA yang merupakan kepala perwakilan asing, isolasi akan dilakukan di kediaman pribadi dan bagi WNI dan WNA yang mampu secara ekonomi, isolasi akan dilakukan di tempat akomodasi karantina khusus dan biaya ditanggung secara pribadi.

Setelah menjalani karantina, tes ulang RT PCR akan kembali dilakukan dengan perawatan lanjutan bagi mereka yang masih dinyatakan. Bagi WNI biaya ditanggung pemerintah, dan bagi WNA biaya ditanggung secara pribadi.

Mereka kemudian diajukan melakukan karantina di tempat kediaman selama 14 hari dengan protokol kesehatan ketat. Setelah itu, mereka diperbolehkan melanjutkan mobilitas sesuai kebijakan daerah tempat menetap, ujar Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement