REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah mengeluarkan instruksi baru kepada pejabat masjid di seluruh Kerajaan setelah mendeteksi beberapa kelemahan dalam menerapkan protokol untuk membendung penyebaran virus corona. Berikut ini beberapa poin instruksinya:
1. Menginstruksikan pengamat kementerian untuk melaporkan langsung setiap pelanggaran dari pihak pejabat masjid dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar.
2. Instruksi kementerian termasuk penerapan ketat dari protokol sebelumnya, seperti membawa sajadah oleh jamaah; memakai masker, idealnya masker kain; membuka masjid satu jam sebelum shalat Jumat dan menutupnya 30 menit setelah shalat.
3. Menjaga jarak fisik 1,5 meter antara dua jamaah; memastikan ventilasi yang baik di masjid dan membiarkan jendela dan pintu terbuka dari waktu masuk jamaah hingga akhir shalat.
4. Protokol juga menyerukan untuk menghilangkan semua pendingin air dan lemari es dan segala jenis makanan atau minuman di masjid.