REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan terus msngupayakan pwncegahan penularan Covid-19, khususnya melalu transportasi udara atau pesawat. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan, pada dasarnya sudah mengeluarkan sejumlah aturan agar tidak ada transmisi Covid-19 melalui transportasi udara.
"Kami koordinasi dengan satgas sebagi contohnya, kita melakukan penertiban di sana sini termasuk program mengurangi volume bandara sekarang msih berlaku 50 persen," kata Novie saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Senin (8/2).
Dia menambahkan, antrean penumpang di bandara juga diatur dan dirapikan agar tercipta jaga jarak fisik. Selain itu, kata dia, Kemenhub juga memperketat masa berlaku surat keterangan bebas Covis-19.
"Tadinya masa berlaku tujuh hari untuk hasil PCR test dan antigen, sekarang diperpendek," ujar Novie.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus sebelumnya mengingatkan saat ini pandemi Covid-19 belum diketahui masa berakhirnya. Lasarus mengharapkan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dapat mengambil bagian strategis memutus penyebaran Covid-19, khususnya di dalam operasional transportasi udara.
"Harus dicari formulasinya yang berangkat yang benar-benar sehat dan clear," ujar Lasarus.
Meskipun begitu, Lasarus mengapresiasi apa yang sudah diterapkan di transportasi udara selama masa pandemi. Hanya, Lasarus mengakui masih ada sejumlah orang yang mencoba melanggar aturan sebelum menggunakan pesawat karena sebelumnya ditemukan beberapa kasus pwnggunaan surat keterangan bebas Covid-19 palsu.