Selasa 09 Feb 2021 07:44 WIB

Mengenang Ustaz Maaher yang Pernah Dilaporkan Abu Janda

Abu Janda melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri terkait UU ITE.

Rep: Haura Hafizhah/Ali Mansur/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivits media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aktivits media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2) malam WIB. Almarhum yang memiliki nama asli Soni Eranata ditangkap penyidik di kediamannya pada 3 Desember 2020.

Ustaz Maaher menjadi tersangka terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Divhumas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan informasi Ustaz Maaher meninggal. "Benar (meninggal di Rutan Bareskrim) karena sakit," kata Rusdi tanpa merinci sakit yang diderita almarhum.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menuturkan, perkaranya yang terkait almarhum saat ini masuk tahap dua, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Namun, Ustaz Maaher mengeluh ke penyidik sedang sakit ketika pemeriksaan sebelum tahap dua dilangsungkang.

"Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo, Senin.

Setelah pemberkasan tahap dua selesai, menurut Argo, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Kejakgung. Maaher pun kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar Ustaz Maaher dibawa ke RS Polri Kramat Jati, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

"Jadi, perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," ucap Argo.

Jika menengok ke belakang, salah satu pelapor kasus dugaan ujaran kebencian adalah aktivis media sosial Permadi Arya dan Abu Janda. Dia melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri pada 29 November 2019. Laporan tersebut berisi ancaman almarhum lewat cicitan di Twitter dan video yang viral kepada Abu Janda dan Sukmawati Soekarnoputri.

"Saya bersama Gus Arya, laporkan Ustaz Maaher alias Soni Eranata, karena sudah bikin ancaman pembunuhan, agar saya dan Sukmawati dibunuh. Karena ini bukan ancaman pribadi terhadap saya, ini juga bukti bahwa Islam radikal itu ada," kata Abu Janda di kantor Bareskrim Polri kala itu.

"Menyerukan ke jamaah agar Abu Janda dibunuh, teroris lahir dari jamaah yang mendengarkan ustaz-ustaz macam ini. Jangan bilang lagi terorisme itu tidak punya agama. Terorisme itu punya agama, yakni Islam, gurunya Maaher," ucap Abu Janda menambahkan.

Abu Janda mencatat, almarhum tiga kali menyerukan ke jamaah agar ia dibunuh. Dia membawa bukti cicitan di Twitter, video dari cicitan di Twitter, hingga satu video lainnya.

"Disebutkan saya, Tsamara Amany, Denny Siregar, Ade Armando, Grace Natalie halal dibunuh, menurut agama Islam. Ini simbolik prtempuran kami Islam moderat dengan Islam radikal. Menurut kuasa hukum, dikenakan Pasal 29 UU ITE, 28 ayat 2 UU ITE," kata Abu Janda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement