Selasa 09 Feb 2021 08:04 WIB

BUMMas Binaan Rumah Zakat Kembang Biakkan Kambing Peranakan

BUMMas berhasil mengembangbiakkan bibit kambing dari 6 ekor menjadi 16 ekor

adan Usaha Milik Masyarkaat (BUMMas) Pondok Etawa Tanjungsari (PET) binaan Rumah Zakat, sebuah program pemberdayaan ekonomi warga desa, berhasil mengembangbiakkan bibit kambing dari 6 ekor menjadi 16 ekor dalam kurun 1 tahun.
Foto: Rumah Zakat
adan Usaha Milik Masyarkaat (BUMMas) Pondok Etawa Tanjungsari (PET) binaan Rumah Zakat, sebuah program pemberdayaan ekonomi warga desa, berhasil mengembangbiakkan bibit kambing dari 6 ekor menjadi 16 ekor dalam kurun 1 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Usaha Milik Masyarkaat (BUMMas) Pondok Etawa Tanjungsari (PET) binaan Rumah Zakat, sebuah program pemberdayaan ekonomi warga desa, berhasil mengembangbiakkan bibit kambing dari 6 ekor menjadi 16 ekor dalam kurun 1 tahun.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pendampingan secara berkelanjutan oleh Relawan Rumah Zakat

Baca Juga

Kabupaten Bekasi Masud Khan dan mentor H Hermawan bersama Syamsuri. "Program pemberdayaan di PET ini kami kontrol, kami dampingi secara periodik, hampir setiap pekan. Keberhasilan ini juga tak lepas dari semangat pengelola, dan mentor Bang Syamsuri bersama Pak Haji Hermawan," katanya.

"Alhamdulillah, terima kasih Rumah Zakat yang sudah memberikan program PET, ini sangat bermanfaat dan semoga semakin berkembang," ujar Harun, salah seorang pengelola PET. PET yang dikelola BUMMas ini berlokasi di Kampung Panjang RT 08/04, Desa Tanjungsari, Kabupaten Bekasi.

photo
adan Usaha Milik Masyarkaat (BUMMas) Pondok Etawa Tanjungsari (PET) binaan Rumah Zakat, sebuah program pemberdayaan ekonomi warga desa, berhasil mengembangbiakkan bibit kambing dari 6 ekor menjadi 16 ekor dalam kurun 1 tahun. - (Rumah Zakat)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement