Selasa 09 Feb 2021 08:05 WIB

Ustadz Maaher Dimakamkan di Kompleks Makam Daarul Quran

Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan pada hari Senin akibat sakit

Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan pada hari Senin akibat sakit dan dimakamkan di Pesantren Daqu, Cipondoh, Tangerang
Foto: Dok Pribadi
Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan pada hari Senin akibat sakit dan dimakamkan di Pesantren Daqu, Cipondoh, Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ustadz Maaher At-Thuwalibi akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Pesantren Daarul Quran (Daqu), Cipondoh, Tangerang. 

Jenazah akan dimakamkan hari ini, Selasa (9/2). Kabar tersebut disampaikan Pengasuh Daqu, KH Yusuf Mansur. 

Baca Juga

“Ustadz Maheer dimakamkan di Daqu. Pukul 10.00-11.00  kurang lebih pagi ini. Mohon doa,” kata Ustadz Yusuf Mansur singkat di Jakarta, Selasa.   

Pendakwah Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) pukul 19.00 WIB. Kabar ini dibenarkan kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.    

Djuju mengatakan, saat ini jenazah sudah berada di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur. "Saya sedang berada di RS Polri," kata dia singkat kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (8/2).

Baca juga : Ustaz Maaher Dimakamkan di Samping Makam Syekh Ali Jaber

Djuju mengatakan, Maheer meninggal akibat sakit. Sekitar sepekan lalu kembali dari RS Polri setelah perawatan.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju. 

Sebelumnya, penangkapan Maaher karena kasus  kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi  di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Tokoh kontroversial ini ditangkap  berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement