Selasa 09 Feb 2021 09:06 WIB

Polisi Tangkap Penyalahguna Narkoba di Banyumas

Awalnya, tersangka tidak mengakui bila sedang mencari narkoba.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap AP (46) warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 0,76 gram sabu-sabu.

"Tersangka ini sudah tiga kali kita tangkap dan diproses penjara karena kasus serupa. Namun ternyata tidak juga berhenti menggunakan narkoba," jelas Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Senin (8/2).

Dia menyebutkan, penangkapan tersangka AP, berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai akan adanya transaksi narkoba di salah satu lokasi Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Pada saat itu juga, petugas meluncur ke lokasi dengan melakukan penyamaran.

Pada saat itulah, petugas menyaksikan seseorang yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba, sedang mencari-cari sesuatu di satu tempat. Saat itu juga, petugas langsung menangkap tersangka. ''Modusnya selalu begitu. Antara penjual dan pembeli tidak bertemu. Setelah transfer dilakukan, pengedar biasanya akan meletakkan narkoba di satu lokasi yang lokasinya akan diberitahukan pada pembeli,'' jelasnya.

Awalnya, Kompol Edy, tersangka tidak mengakui bila sedang mencari narkoba. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui sedang mencari narkoba yang baru dibelinya. Berdasarkan keterangan tersangka, akhirnya petugas mendapatkan barang bukti berupa narkoba.

Selain menyita narkoba seberat 0,76 gram, Kompol Edy menyebutkan, petugas juga menyita  satu unit HP milik tersangka yang digunakan untuk transaksi narkoba. "Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement