REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu tindakan dosa yang terbilang besar dan berkembang secara marak di lingkungan masyarakat modern adalah penyalahgunaan narkotika dan juga konsumsi minuman keras (miras). Bahkan bahaya miras secara spesifik dapat mengganggu akal budi seseorang.
Syekh Aidh Al-Qarni dalam buku Sentuhan Spiritual menjelaskan, khamar dan segala minuman memabukkan atau miras dalam tradisi Arab kuno disebut sebagai ummu al-khabaits (biang keburukan). Orang-orang terpandang dan cerdas di kalangan Arab tidak mengonsumsinya.
Bahkan dijelaskan, bangsa Arab yang terpandang dan cerdas kerap menjauhi dan tidak meminum miras. Di antara mereka yakni Hatim At-Tha’I, Zaid bin Amr bin Naufal, dan Harim bin Sanan. Miras pada masa itu juga disebut dengan istilah as-safihah (tidak berguna), al-qabihah (jelek/kotor), dan al-makhruhah (dibenci).
Setelah Islam turun, Allah SWT mengharamkan miras sebagaimana yang diabadikan di dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Ya ayyuhalladzina aamanu innamal-khamru wal-maysiru wal-anshabu wal-azlaamu rijsun min amali as-syaithaani fajtanubuhu la’allakum tuflihun.”
Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya miras (khamar), judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.” Rasulullah SAW pun bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Kullu muskirin khamrun, wa kullu muskirin haraamun.” Yang artinya: “Setiap hal yang memabukkan itu disebut khamr (miras), dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW pernah didatangi seorang laki-laki dari Yaman. Laki-laki itu kemudian mengajukan satu pertanyaan mengenai hukum tentang kebiasaan orang-orang Yaman yang gemar meminum anggur dari perasan jagung. Oleh kaum di sana, minuman semacam itu biasa disebut bir.
Kemudian Rasulullah bertanya kepada lelaki itu: “Apakah minuman itu memabukkan?”. Lelaki itu menjawab: “Ya.” Maka Rasulullah pun bersabda:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Kullu syarabin askara fahuwa haramun” Yang artinya: “Setiap minuman yang memabukkan, maka minuman itu haram.”
Syekh Aidh Al-Qarni menjelaskan, meminum miras termasuk bagian dari dosa besar. Yang mana itu masuk ke dalam kategori al-fawahish (dosa-dosa). Allah SWT melaknat orang-orang yang meminum miras sebagaimana Dia melaknat orang-orang yang menyediakannya, membuatnya, menjual, dan membelinya.