Selasa 09 Feb 2021 11:09 WIB

Pemerintah Cari Cara Dukung BUMN Selain PMN

Salah satu upaya pendanaan BUMN ialah penerbitan surat utang yang dibeli lembaga.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencari cara lain untuk mendukung kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain melalui injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN). Di antaranya dengan memberikan mandat perusahaan untuk menerbitkan surat utang yang dibeli pemerintah melalui lembaga.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencari cara lain untuk mendukung kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain melalui injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN). Di antaranya dengan memberikan mandat perusahaan untuk menerbitkan surat utang yang dibeli pemerintah melalui lembaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencari cara lain untuk mendukung kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain melalui injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN). Di antaranya dengan memberikan mandat perusahaan untuk menerbitkan surat utang yang dibeli pemerintah melalui lembaga.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, beberapa BUMN sebenarnya memiliki permasalahan yang tidak serta merta bisa diselesaikan dengan PMN. Misalnya, perusahaan yang membutuhkan modal kerja atau untuk mempertahankan likuiditas dan dapat disupport secara efektif dengan modalitas lain.

Baca Juga

"Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, kamis udah mencoba eksplorasi cara lain untuk mensupport BUMN," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual pada Senin (8/2).

Cara ini sebenarnya sudah diterapkan pada tahun lalu, ketika pemerintah mengembangkan investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui program ini, pemerintah memberikan Obligasi Wajib Konversi (OWK), pinjaman lunak jangka menengah dan dukungan dalam bentuk lain.

Salah satu BUMN yang mendapatkan dukungan itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Pada akhir tahun lalu, Garuda menerbitkan OWK senilai RP 8,5 triliun dengan tenor tujuh tahun atau hingga 2027 sebagai bagian dari program PEN.

OWK ini diteken bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero), lembaga keuangan non bank di bawah Kemenkeu. Dalam penarikan awal, sesuai dengan kesepakatan dengan pemangku kepentingan, OWK ini akan mencairkan Rp 1 triliun pertama dengan tenor tiga tahun.

Menurut Isa, cara-cara non konvensional ini yang akan terus dicari formulanya oleh Kemenkeu sebagai bendahara negara. "Ini akan terus dieksplorasi untuk bisa diterapkan ke BUMN lain di periode ke depan," tuturnya.

Tapi, Isa menyebutkan, pihaknya akan memperkuat landasan hukumnya terlebih dahulu. Sebab, berbagai dukungan dengan bentuk baru yang dikucurkan pada tahun lalu diberikan ke BUMN dalam kondisi darurat, yaitu masa pandemi Covid-19.

Ke depannya, Isa menambahkan, Kemenkeu menginginkan agar dukungan yang diberikan kepada BUMN tidak lagi dilakukan secara longgar atau fleksibel seperti masa pandemi. “Tapi, dengan kriteria-kriteria yang cocok untuk suatu kegiatan investasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap skema PMN. Berdasarkan catatan yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah sudah menyuntik Rp 186,47 triliun kepada BUMN melalui PMN dalam kurun waktu 2010-2019. Seluruh dana berasal dari APBN, sehingga bersifat fluktuatif.

Meski demikian, Sri menyebutkan, PMN memiliki tujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperbaiki struktur permodalan BUMN. “Terutama saat BUMN diberikan penugasan pembangunan sangat penting namun Internal Rate of Return (IRR) sangat belum mencukupi sehingga perlu injeksi modal,” ucapnya, dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement