Selasa 09 Feb 2021 11:36 WIB

Jokowi: Beban Fiskal Pemerintah Sangat Berat

Beban fiskal itu terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui beban fiskal pemerintah dalam kondisi yang berat.
Foto: KEMENLU/ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui beban fiskal pemerintah dalam kondisi yang berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui beban fiskal pemerintah dalam kondisi yang berat. Pemerintah, ujar Jokowi, menanggung dua pekerjaan rumah yang besar yakni menangani permasalahan kesehatan terkait pandemi Covid-19 dan menggerakkan kembali perekonomian nasional yang terdampak. 

Baca Juga

"Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," ujar Jokowi saat Peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2). 

Pernyataan Presiden ini merespons permintaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) agar pemerintah merealisasikan insentif dan keringanan bagi industri media. Seperti diketahui, industri media pun ikut terdampak pandemi dan menghadapi kesulitan keuangan agar bisa bisa bertahan. 

Jokowi pun menegaskan, ia memahami kondisi yang dihadapi industri media. Sama halnya dengan industri lain selama pandemi ini, industri media juga tertekan dari sisi keuangan. Merespons hal ini, Jokowi mengingatkan pemerintah telah menerbitkan keringanan bagi industri media. 

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah keuangan yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI," kata Jokowi. 

Sejumlah keringanan yang diberi pemerintah, antara lain dimasukkannya PPh 21 bagi awak media dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah. Industri media juga mendapat pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPh 2 impor. 

"Artinya pajak (PPh 21) dibayar pemerintah dan ini  berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menkeu. Percepatan restitusi dan insentif ini berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi. 

Presiden menegaskan, insentif yang diberikan kepada sektor industri lain juga diberikan kepada industri media. Selain insentif perpajakan di atas, keringanan yang diberikan juga berupa pembebasan abonemen listrik. 

"Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Saya tahu," kata Presiden. 

Sebagai informasi, pemerintah mengucurkan dana ratusan triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Dalam APBN 2020 saja, anggaran yang disiapkan nyaris Rp 700 triliun. Salah satu pos belanja terbesar adalah pengadaan vaksin Covid-19 sebanyak 426 juta dosis.

Angka ini mencakup vaksinasi untuk 181,5 juta penduduk Indonesia, masing-masing dua dosis penyuntikan. Sementara 15 persen dosis vaksin disediakan sebagai cadangan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement