REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman, Swedia, dan Polandia telah mengusir seorang pegawai kedutaan Rusia di masing-masing negara. Pengusiran itu merupakan aksi balas dendam yang terkoordinasi terhadap pengusiran diplomat Jerman, Polandia, dan Swedia oleh Moskow pada pekan lalu.
Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan, keputusan Rusia untuk mengusir diplomat dari sejumlah negara tidak dibenarkan dengan cara apapun. "Kementerian Luar Negeri hari ini menyatakan 'persona nongrata' kepada pegawai kedutaan Rusia di Berlin," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Jerman dalam sebuah pernyataan.
Pengusiran terhadap seorang pegawai kedutaan Rusia juga dilakukan oleh Polandia. Kementerian Luar Negeri Polandia telah meminta seorang pegawai di konsulat Rusia di kota barat Poznan untuk pergi.
"Kementerian Luar Negeri mengambil keputusan sesuai dengan prinsip timbal balik dan berkoordinasi dengan Jerman dan Swedia untuk mengakui pegawai Konsulat Jenderal Rusia di Poznan sebagai persona non grata," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Polandia, dilansir Aljazirah, Selasa (9/2).
Swedia juga telah memberikan informasi kepada Rusia bahwa seorang staf dari kedutaan Rusia akan diminta untuk pergi meninggalkan Swedia. Menteri Luar Negeri Swedia Ann Linde mengatakan, pengusiran itu adalah tanggapan yang tegas atas keputusan Rusia yang mengusir seorang diplomat Swedia.
"Ini adalah tanggapan yang jelas atas keputusan yang tidak dapat diterima untuk mengusir seorang diplomat Swedia yang hanya menjalankan tugasnya," ujar Linde.
Dikutip dari kantor berita Interfax, Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pengusiran staf kedutaan di Jerman, Polandia, dan Swedia tidak dibenarkan. Sebelumnya, Rusia telah mengusir diplomat Jerman, Polandia, dan Swedia. Rusia menuding para diplomat telah berpartisipasi dalam aksi demonstrasi untuk mendukung kritikus Kremlin Alexei Navalny. Namun tudingan itu dibantah oleh Jerman, Polandia, dan Swedia.