Selasa 09 Feb 2021 12:55 WIB

Aparat Tangkap ASN Terkait Penipuan Masuk Polisi

Korban mengaku telah membayarkan uang Rp 100 juta, tapi anaknya gagal masuk polisi.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH  -- Polres Payakumbuh, Sumatra Barat mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi di Payakumbuh, Selasa mengatakan tersangka HP (33 tahun) merupakan ASN Kementerian Perhubungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. Ia diamankan pada Sabtu (6/2) sore.

Penangkapan berawal dari korban Deswita warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara yang melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh tersangka. Tersangka pernah menjanjikan bisa meloloskan anaknya sebagai anggota Polri, tapi karena beberapa bulan belum ada kejelasan korban langsung melapor.

Baca Juga

"Jadi tersangka pada awalnya didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka," katanya didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Aiga.

Untuk bisa meloloskan korban yang mendaftar sebagai anggota Polri tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban.

Uang tersebut diserahkan oleh korban secara tunai kepada tersangka. Setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tak dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi dan dibelikan peralatan untuk membuka usaha berupa flying fox. Tersangka berencana membuka wahana tersebut di daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri, tidak ada pungutan apapun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement