REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) RI menolak permintaan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terkait hasil audit kerugian negara yang muncul dalam pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram.
"Hasil audit yang kami minta ke Itjen Kemenkes RI itu tidak dikasih. Sebenarnya bisa saja diberikan, karena tugas mereka (Itjen Kemenkes) kan sama seperti inspektorat kita di sini," kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana di Kota Mataram, Selasa (.
Karena ditolak, Ekawana memerintahkan penyelidik untuk menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB. "Kami juga disuruh ke sana (BPKP), dan sekarang sedang dikoordinasikan," ujarnya.
Sebelum mengambil langkah untuk menggandeng BPKP, Itjen Kemenkes RI telah menemukan kerugian negara yang muncul dalam proyek tersebut dengan nilainya mencapai Rp 4 miliar. Munculnya kerugian tersebut dari alat penunjang belajar mengajar yang diduga tidak sesuai dengan basis kurikulum.
Karena itu, ada sejumlah item alat yang tidak bisa digunakan dan terbengkalai di Poltekkes Mataram. Pengadaan ABBM itu bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Kemenkes tahun 2017 dengan nilai anggaran senilai Rp 27 miliar, yang kemudian anggarannya kembali direvisi menjadi Rp 19 miliar.
Pembelian ABBM dilakukan melalui e-katalog, namun ada juga secara langsung melalui sistem tender. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin yang digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.