REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan pihak kepolisian terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwalibi di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Komnas HAM akan mendalami penyebab kematian Ustadz Maaher yang sebenarnya.
"Iya, kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/2).
Anam mengatakan, permintaan keterangan tersebut akan dilakukan secepatnya. Permintaan keterangan itu, kata dia, tidak berkaitan dengan kasus yang tengah dijalani almarhum. Menurut Anam, kematian seorang tahanan di dalam tahanan memang menjadi salah satu perhatian Komnas HAM.
"Meninggal ditahanan perlu informasi yang dalam, walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit. Penting untuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata dia.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2). Dikabarkan, yang bersangkutan mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabar ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. "Benar (meninggal di Rutan Bareskrim) karena sakit," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
View this post on Instagram
Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi juga dibenarkan kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. Menurutnya, sepekan yang lalu, almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Bahkan, sebenarnya, pihak keluarga sudah meminta agar yang bersangkutan segera dirujuk ke RS Ummi, Bogor.
"Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," tutur Djuju.
Ustadz Maaheri akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Pesantren Daarul Quran (Daqu), Cipondoh, Tangerang, pada Selasa (9/2). Kabar tersebut disampaikan Pengasuh Daqu, KH Yusuf Mansur.
“Ustadz Maheer dimakamkan di Daqu, pukul 10.00-11.00 kurang lebih pagi ini. Mohon doa,” kata Ustadz Yusuf Mansur singkat di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, penangkapan Maheer karena kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Tokoh kontroversial ini ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam enam tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi 1 miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
BACA JUGA: Beredar Viral Uang Rupiah Redenominasi Gambar Jokowi, Benarkah Faktanya?