REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka keterlibatan berbagai kalangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program bantuan sosial (bansos). Apalagi, selama ini pemerintah belum memiliki mitra strategis yang bisa memberi masukan melalui kajian atau pun temuan di lapangan.
"Maka Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi dan mendukung pihak-pihak yang ingin menjadi mitra strategis untuk pengawalan program bansos," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko saat menggelar audiensi dengan Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU di gedung Bina Graha Jakarta dalam siaran, Selasa (9/2).
Pernyataan Moeldoko tersebut merespon temuan 95 kasus terkait kesalahan administrasi, tindakan diskriminasi, permasalahan data, dan transparansi data penyaluran bansos dari Lakpesdam di satu kota dan tiga kabupaten. Menurut Moeldoko, temuan itu penting sebagai masukan dalam menjalankan fungsi KSP, yakni monitoring dan evaluasi.
Moeldoko mengatakan, KSP terus memantau perkembangan penyaluran bansos serta melakukan verifikasi dan validasi sejumlah fokus temuan agar dapat disampaikan ke Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Begitu juga dengan temuan Lakpesdam. Nanti ditindaklanjuti KSP untuk diungkapkan saat bertemu Mensos. Namun temuan-temuan itu perlu diperdalam lagi, baik dari sisi bentuk hingga cara pelanggarannya,” jelas mantan panglima TNI itu.
Deputi II KSP Abetnego Tarigan menambahkan, pengetahuan masyarakat terkait jenis bansos masih kurang. Hal itu karena terdapat berbagai bansos dengan tipologi, sasaran, dan kementerian/lembaga yang memayungi berbeda. Karena itu, KSP tengah melakukan sosialisasi terkait hal itu.
"KSP, KemenPAN-RB, dan Ombudsman juga memiliki kanal pengaduan SP4N-LAPOR! sebagai complaint handling mechanism yang di dalamnya juga menampung pengaduan dari masyarakat terkait bansos ini,” kata Abetnego.
Wakil Ketua Lakpesdam PBNU Daniel Zuchron menyampaikan, pemantauan bansos yang dilakukan Lakpesdam bertujuan agar bansos tersalurkan tepat sasaran sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Melalui pemantauan bansos, Lapkesdam bisa menemukan pola penyelesaian kasus penyalahgunaan distribusi bansos oleh pemerintah dan masyarakat.
"Serta bisa mengusulkan perbaikan tata kelola distribusi bansos di masa krisis, terutama bagi kelompok rentan dan minoritas,” jelas Daniel.
Dia menegaskan temuan yang masuk ke dalam Lakpesdam sudah melalui tahap validasi dan verifikasi. Melalui hasil pantauan itu ditemukan 73 kasus pelanggaran distribusi antara lain bantuan ganda, tidak layak namun dapat, layak namun tidak dapat, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, sembako tidak layak, dan pemotongan/pungli.
Kemudian ditemukan juga 22 kasus dugaan diskriminasi dengan 14 kasus disabilitas, tujuh kasus agama/kepercayaan, dan satu kasus transgender.