Selasa 09 Feb 2021 17:25 WIB

KPK Buka Kemungkinan Usut 'King Maker' di Perkara Pinangki

Sosok 'king maker' disebut di sidang Pinangki, tapi tak berhasil diungkap hakim.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. Terutama sosok 'king maker' yang belum terungkap dalam persidangan.

"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka tetapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2).

Baca Juga

Menurut dia, KPK sangat terbuka mengusut pihak lain tersebut jika terdapat alat bukti yang mendukung.

"Memungkinkan begitu, sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi pidana memang menyebutkan soal 'king maker'. Namun, siapa sosok 'king maker' tidak berhasil diungkap di persidangan hingga akhirnya Pinangki divonis bersalah.

In Picture: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Denda 600 Juta

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

 

"Menimbang bahwa dalam file action plan tersebut disebut sosok sebagai 'king maker', menimbang bahwa sosok 'king maker' ditemukan dalam komunikasi chat menggunakan aplikasi Whatsapp antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat, berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat telah terbukti benar adanya sosok king maker' tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1).

Hal itu terungkap dalam pertimbangan vonis untuk terdakwa Andi Irfan Jaya. Namun, sosok 'king maker' tersebut tidak juga terungkap.

Andi telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti membantu Pinangki menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

Sementara, Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang sebesar 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036 serta melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi, Anita Kolopaking dan Djoko untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga telah melapor ke KPK terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan 'king maker' dalam kasus Djoko. Diketahui, KPK juga telah menerima salinan berkas perkara Djoko yang sebelumnya telah dimintakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

Sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement