REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya seorang istri berumur 30 tahun, menikahi duda berumur 42 tahun. Suami saya mendapatkan dana pensiun dari almarhumah istrinya.
Saya pernah hamil dan keguguran 3 kali, terus saya pernah bilang pada suami saya, “Abi, saya mau hamil lagi kalau Abi sudah mengurus pensiunan duda yang dulu Abi terima sebelum menikah dengan saya.” Maksud saya biar tidak menjadi beban atau utang karena seorang duda yang mendapatkan dana pensiun harus melapor apabila dia menikah lagi sehingga secara otomatis hak dana pensiunnya akan hilang. Tetapi, setelah lima tahun suami saya tidak mau mengurus dana pensiun almarhumah istrinya.
Bagaimana cara menanggapi nadzar saya? Terima kasih.
Wassalamu‘alaikum wr. wb.
Sri Chashanah (disidangkan pada Jumat, 29 Jumadilawal 1441 H / 24 Januari 2020 M)
Jawaban:
Wa‘alaikumus-salam wr. wb.
Terima kasih kepada Ibu yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kami pertegas terkait pernyataan Ibu, “Abi, saya mau hamil lagi kalau Abi sudah mengurus pensiunan duda yang dulu Abi terima sebelum menikah dengan saya.” Apakah pernyataan ini berbentuk nadzar atau sumpah, akan kami jelaskan sesuai dengan fatwa sebelumnya tentang hal yang sama yang pernah dimuat di Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 15 tahun 2011 sebagai berikut.