Selasa 09 Feb 2021 19:20 WIB

Kemenkumham Kaji Pencopotan Kewarganegaraan Orient Patriot

Kemenkumham mengatakan tak bisa sembarangan memutus status kewarganearaan Orient

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore
Foto: Kornelis Kaha/Antara
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo R Muzhar mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelaah dokumen terkait status kewarganegaraan Bupati Dabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Cahyo mengatakan pihaknya tak bisa sembarangan dalam memutuskan perkara status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

"Terkait status kewarganegaraan kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen dokumen yang ada serta mengumpulkan dokumen dokumen terkait lainnya untuk kemudian dijadikan dasar untuk membuat kebijakan," kata Cahyo R Muzhar di Jakarta, Selasa (9/2).

Baca Juga

Dia mengatakan, Dirjen AHU Kemenkumham tidak bisa sembarangan memutuskan perkara status kewarganegaraan tersebut. Meskipun, Menteri Hukum dan HAM telah mentakan bahwa status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore akan dicabut.

"Tentunya perlu dilakukan proses pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu. Kami akan infokan segera perkembangannya," kata Cahyo lagi.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) sehingga meminta penundaan pelantikan Orient. Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Amerika.

Menteri Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient. Hal ini mengingat Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement