REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) segera memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Pemberian insentif ini dalam rangka efektivitas penanganan Covid-19 di daerah.
"Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19 pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada tahun 2020," ujar Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hamdani dalam siaran persnya, Selasa (9/2).
Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Di samping itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan juga telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-2/PK/2021 pada 8 Februari dan ada Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa.
Dengan demikian, kata Hamdani, tidak ada lagi permasalahan terkait dana yang diperlukan, baik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat provinsi/kabupaten/kota maupun yang bersumber dari dana desa. Sebab, surat edaran dan Instruksi Menteri Desa secara langsung mendukung pelaksanaan Inmendagri.