Selasa 09 Feb 2021 21:45 WIB

Sumatra Barat Masuk Zona Kuning Covid-19

Penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat bisa terkendali.

Red: Nora Azizah
Provinsi Sumatera Barat telah berada pada zona kuning COVID-19 atau risiko rendah penyebaran virus (Foto: ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Provinsi Sumatera Barat telah berada pada zona kuning COVID-19 atau risiko rendah penyebaran virus (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Provinsi Sumatera Barat telah berada pada zona kuning COVID-19 atau risiko rendah penyebaran virus. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset periode 7-13 Februari 2021, Sumbar ditetapkan zona kuning.

Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman, di Padang, Selasa (9/2), mengatakan, zona kuning berarti penyebaran COVID-19 di daerah itu masih terkendali. Meski demikian ia meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker jika keluar rumah.

Baca Juga

"Jika protokol kesehatan itu banyak dilanggar, bisa saja Sumbar masuk zona orange. Karena itu kita imbau protokol kesehatan terus diterapkan," ujarnya.

Sementara itu hasil perhitungan 15 indikator data onset untuk kabupaten dan kota di Sumbar pada minggu ke-48 pandemi COVID-19, sebanyak delapan daerah masih masuk dalam zona orange atau risiko sedang. Delapan daerah itu masing-masing Kabupaten Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Limapuluh Kota.

"Daerah yang masih masuk zona orange diharapkan lebih mengintesifkan pemeriksaan sample kepada warganya agar penyebaran dan penangananCOVID-19 dapat lebih baik lagi," kata Jasman.

Sementara daerah yang masuk zona kuning adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payokumbuah, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Ma'idah ayat 45)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement