DPR: Atensi Terhadap Kesehatan Tahanan Perlu Ditingkatkan

Legislator mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher di dalam Rutan.

Selasa , 09 Feb 2021, 21:56 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengucapkan duka cita atas meninggalnya Soni Eranata atau yang dikenal Ustadz Maaher At-Thuwalibi, Senin (8/2) malam. Berkaca dari kejadian tersebut, ia mengimbau agar kedepan atensi terhadap kesehatan tahanan di rutan perlu ditingkatkan.

"Terlepas tahanan tersebut terkait dengan kasus apapun, termasuk kasus yang menyangkut sikap berseberangan terhadap pemerintah, maka atensi terhadap kesehatan mereka harus sama," kata Arsul kepada Republika.co.id, Selasa (9/2).

Baca Juga

Arsul juga mengimbau agar kedepan jika dokter dan tenaga kesehatan Polri atau lembaga penegak hukum terbatas, maka dimungkinkan dokter dari luar yang dibawa keluarga atau penasehat hukum untuk dapat diberi akses memeriksa tahanan. 

"Dengan demikian ada kesempatan pula untuk second opinion terkait kondisi kesehatan tahanan yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya kabar meninggalnya Soni Eranata dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Rusdi mengatakan Soni meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Benar (meninggal di Rutan Bareskrim) karena sakit," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Soni pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Kemudian, dia juga pernah dilaporkan Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. Kemudian Bareskrim Polri menangkapnya pada Kamis (3/12) subuh. Ia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Dalam kasus ini, Maaher atau Soni Eranata diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.